Pekanbaru.- 04 Juni 2020 sesuai dengan keluarnya surat edaran Rektor Nomor : B-1752/Un.04/M/HM.00/06/2020 tentang sistem kerja pegawai uin suska riau dalam tatanan normal baru menyatakan:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dan menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nornor 16 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru. Dan Menteri Agama mencabut Surat Edaran Nomor 5, 7, 8, 9 Tahun 2020. Maka Rektor sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pimpinan, Dosen, dan tenaga kependidikan wajib menjalankan tugas dan fungsi kedinasan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid- 19
- Pelaksanaan tugas dapat dilakukan dengan penyesuaian kondisi baik Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan memenuhi kriteria WFO dan WFH.
- Kriteria pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan WFO: 1) tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal maupun eksternal; 2) tugas dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring (online); 3) tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsep-konsep dan/atau; 4) tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan setelah melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kriteria pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan WFH: 1) Pegawai yang bersangkutan dapat menyediakan fasilitas kerjas online; 2) Pegawai hams bertanggungjawab terhadap tugas tugasnya dan dapat dihubungi oleh atasan kapan dibutuhkan; 3) Pegawai membuat laporan kerja kepada atasan setiap minggu: 4) rumah tempat tinggal pegawai berada dalam wilayah PSBB.
- Pimpinan, Dosen, dan tenaga kependidikan wajib melakukan presensi dan melaksanakan tugas yang telah ditetap.
- Untuk menghindari penyebaran covid-19 diminta kepada Pimpinan, Dosen, dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas agar memperhatikan: 1) Selalu menggunakan masker; 2) Menghindari Kerumunan; 3) Menjaga jarak antara yang satu dengan yang lainnya; 4) Selalu mencuci tangan (handsanitizer) dan mematuhi protokol Covid-19
- Setiap pimpinan unit agar melakukan pengawasan kepada setiap pegawai di lingkungannya.
- Dengan adanya Surat Edaran ini, maka Surat EdaranRektor yang sebelumnnya yang mengatur jam masuk kerja Pegawai masa WFH yang beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Rektor Nomor: B-17l9/Un.04/HM.00/05/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang penyesuain sistem kerja bagi pegawai UlN Suska Riau pada masa PSBB dinyatakan tidak berlaku
- Hal-hal yang belum diatur terkait dengan Sistem Kerja dalam tatanan normal baru akan diatur kemudian.
- Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 5 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan regulasi lebih lanjut dari pemerintah.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.