Sesuai dengan Surat Edaran dari Rektor Nomor: B-1822/Un.04/PP.00.9/06/2020
Berisikan: berdasarkan hasil pertemuan koordinasi melalui Zoom Cloud Meeting Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dari Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh indonesia pada hari Rabu 10 Juni 2020 dan hasil keputusan rapat pimpinan UIN Suska Riau pada hari Kamis, 11 Juni 2020 pembahasan Pembelajaran di semester ganjil Tahun Akademik 2020/2021, maka ditetapkan pembelajaran pada semester ganjil TA 2020-2021 (1 september 2020 s.d 28 Februari 2021) selama tanggap darurat COVID-19 dan New Normal dilakukan secara DARING (dalam jaringan).