PEKANBARU- 17 Juni 2020 Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor: 1009/R/2020 memutuskan:
Pertama : Menetapkan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, atas dampak bencana Wabah Covid-19
Kedua: Keringanan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Mahasiswa menyerahkan permohonan
- Tim melakukan evaluasi dan Validitas dokumen
- Rektor mengeluarkan SK Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Ketiga: Keringanan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orangtua/wali yang:
a. Meninggal dunia dibuktikan dengan Surat Kematian dari pihak yang berwenang;
b. Mengalami Pemutusan hubungan kerja, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Perusahaan;
c. Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit,dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Pengadilan;
d. Mengalami penutupan tempat usaha, dibuktikan Surat Keterangan SIU dari Bupati/Walikota dan Lurah; atau
e. Menurun pendapatannya secara signifikan, dibuktikan Surat pernyataan dari wali orang tua dan diketahui oleh Lurah di daerah masing-masing;
Keempat: Penetapan keringan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berlaku untuk Semester Gasal (3, 5, 7, 9, 11, dan 13) Tahun Akademik 2020-2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
Kelima: Segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat keliruan dalam penetapan ini.
KUTIPAN: Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.