PEKANBARU – Berdasarkan hasil rapat pimpinan UIN Sultan Syarif Kasmi Riau tanggal 15 Juni 2020, serta dengan mempertimbangkan:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Covid-19 (Corona) dilingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 713/DJ.I/Dt.I.II/TL.00/04/2020 tentang Tindak Lanjut Edaran Dirjen Diktis No.695/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- Surat Edaran Rektor No. B-1752/Un.4/HM.00/06/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang sistem kerja pegawai UIN Suska Riau dalam tatanan normal baru; dan Surat Edaran No. B-1833/Un.04/PP.09/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pembelajaran daring semester ganjil TA 2020/2021.
Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 dengan memakai model KKN-DR Plus (Kuliah Kerja Nyata Mandiri Dari Rumah Plus).
- Model KKN-DR merupakan KKN yang diselenggarakan dalam semangat kampus merdeka, diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara online serta kegiatan lapangan yang sejalan dengan keilmuan program studi.
- Panduan Teknis KKN-DR UIN Sultan Syarif Kasim Riau terlampir
Notebook: File terlampir dapat didownload melalui link ini https://drive.google.com/file/d/11i9IB-_Imtt74QOirUZyPwroVq_v1Oc3/view?usp=sharing