Keputusan Sistem KKN 2020 Ditengah Pandemic Covid-19

PEKANBARU – Berdasarkan hasil rapat pimpinan UIN Sultan Syarif Kasmi Riau tanggal 15 Juni 2020, serta dengan mempertimbangkan:

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Covid-19 (Corona) dilingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 713/DJ.I/Dt.I.II/TL.00/04/2020 tentang Tindak Lanjut Edaran Dirjen Diktis No.695/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  3. Surat Edaran Rektor No. B-1752/Un.4/HM.00/06/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang sistem kerja pegawai UIN Suska Riau dalam tatanan normal baru; dan Surat Edaran No. B-1833/Un.04/PP.09/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pembelajaran daring semester ganjil TA 2020/2021.

Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 dengan memakai model KKN-DR Plus (Kuliah Kerja Nyata Mandiri Dari Rumah Plus).
  2. Model KKN-DR merupakan KKN yang diselenggarakan dalam semangat kampus merdeka, diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara online serta kegiatan lapangan yang sejalan dengan keilmuan program studi.
  3. Panduan Teknis KKN-DR UIN Sultan Syarif Kasim Riau terlampir

 

Notebook: File terlampir dapat didownload melalui link ini https://drive.google.com/file/d/11i9IB-_Imtt74QOirUZyPwroVq_v1Oc3/view?usp=sharing

About Ukhti Maisarah

Check Also

PENGABDIAN KOLABORASI INTERNASIONAL BERSAMA USM DAN UTM MALAYSIA

Rabu, 15 Maret 2023 diselenggarakan acara Pengabdian Kolaborasi Internasional dengan tema ” STEM Sebagai Keterampilan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *