Keputusan Rektor Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19

PEKANBARU- 18 Juni 2020 Berdasarkan Keputusan Rektor Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 mengumumkan mengenai:

KEBIJAKAN UMUM

  1. Mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor yang sudah lulus ujian akhir (Skripsi, Tesis, atau Disertasi) dan belum mendapat Surat Keterangan Lulus (SKL) pada Semester Genap 2019/2020) diberi keringanan tidak membayar UKT/SPP Semester Gasal 2020/2021;
  2. Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor yang masa studinya habis pada Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 dan belum menyelesaikan tugas akhir, mendapat perpanjangan masa studi sampai akhir Semester Gasal 2020/2021 dengan tetap membayar UKT/SPP tanpa pengurangan; (1 September 2020 s.d 28 Februari 2021)
  3. Mahasiswa program Diploma dan Sarjana yang orang tuanya terdampak COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT.
  4. Keringanan UKT sebagaimana yang dimaksud dalam poin 3 dapat berupa (salah satu dari point di bawah ini: Penurunan UKT; Perpanjangan Waktu Pembayaran UKT; Pembayaran UKT dengan mengangsur 2 kali,
  5. Keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dapat dikabulkan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali yang: Meninggal dunia; Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit; Mengalami penutupan tempat usaha; atau Menurunnya pendapatan secara signifikan.
  6. Keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas berlaku untuk Semester Gasal 2020/2021 (semester 3,5,7,9,11, dan 13) serta akan dievaluasi dan dipantau sesuai kebutuhan.

 

PERSYARATAN

  1. Pembayaran UKT dilaksanakan pada tanggal 1 Juli s.d 14 Agustus 2020
  2. Pengajuan keringan UKT tidak berlaku bagi; Mahasiswa penerima Bidikmisi; Mahasiswa penerima beasiswa lainnya; Mahasiswa grade UKT 1 (satu); Mahasiswa semester 1 pada semester Gasal 2020/2021, atau Mahasiswa luar negeri/asing
  3. Mahasiswa hanya dapat mengajukan satu jenis keringan UKT, yaitu dalam bentuk penurunan UKT, perpanjangan Waktu Pembayaran UKT, atau Pembayaran UKT dengan mengangsur.
  4. Keringanan UKT dalam bentuk penurunan UKT dilakukan dengan penurunan UKT sesuai dengan Hasil Rapat Pimpinan UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  5. Bagi Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan untuk keringan penurunan UKT, diberikan perpanjangan waktu pembayaran UKT sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
  6. Keringan bentuk pembeyaran UKT dengan mengangsur hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang terdampak wabah covid-19, dilakukan dengan skema: a) Pembayaran tahap pertama sebesar 50% dari UKT dilakukan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 1 Juli s.d 14 Agustus 2020. b) Pembayaran tahap ke dua sebesar 50% dari UKT dilakukan pada tanggal 15 Agustus s.d 14 September 2020. c) Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran tahap pertama namun tidak dapat melakukan pembayaran tahap ke dua maka statusnya akan berubah menjadi Alpa Studi. d) UKT yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik atau diminta kembali.
  7. Penentuan mahasiswa yang mendapat keringanan UKT dilakukan dengan verivikasi dan validasi data.

 

PROSEDUR

  1. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Keringanan UKT sesuai template terlampir
  2. Mahasiswa menyampaikan usulan/pengajuan Keringanan UKT di laman https://bit.ly/3hCyNQY dengan mengunggah file (format pdf, jpeg, ukuran maks 10 Mb) dokumen berikut:
  3. Surat permohonan sesuai dengan template terlampir: 1) KTM; 2) KTP Ayah dan Ibu; 3) Kartu keluarga; 4) Bukti Pembayaran listrik 3 bulan terakhir; 5) Daftar gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Ayah dan ibu, yang disahkan oleh pimpinan tempat bekerja atau oleh kelurahan 6) Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah; atau Kartu Indonesia Sejahtera, 7) Surat Pernyataan bermaterai tidak sedang merima beasiswa Bidikmisi atau beasiswa lainnya sesuai template terlampir,
  4. Bukti kondisi terdampak covid: Meninggal Dunia: 1) Surat Keterangan Kematian dari Pihak yang berwenang; 2) Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Surat Keterangan dari Perusahaan (Surat PHK), 3) Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit: Surat Keterangan Pencabutan SIU dari Bupati/Walikota dan Lurah; 4) Menurun Pendapatannya secara signifikan: Surat pernyataan dari wali orang tua dan diketahui oleh lurah di daerah masing-masing (melampirkan gaji/pendapatan sebelum dan sesudah terdampak covid)

KETENTUAN TAMBAHAN

Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) TIDAK diberikan kepada mahasiswa yang orangtuanya:

  1. Pejabat Negara;
  2. Anggota DPR/DPD/DPRD;
  3. Pegawai Negeri Sipin (PNS)/ASN Golongan III dan IV
  4. TNI/POLRI
  5. Hakim
  6. Pegawai/Karyawan BUMN/BUMD;

 

JADWAL PELAKSANAAN

18 Juni 2020 Launching Pengumuman

18 sd 30 Juni 2020 Pengajuan oleh mahasiswa dengan mengunggah dokumen di laman https://bit.ly/3hCyNQY

1 sd 9 Juli 2020 Verifikasi Data

10 Juli 2020 Rapat Penetapan oleh Pimpinan

13 Juli 2020 Pengumuman Keringanan UKT

1 Juli sd 31 Agustus 2020 Pembayaran UKT

 

About Ukhti Maisarah

Check Also

VISITING LECTURER: Strategi Pembelajaran IPA Oleh Dosen Malaysia

Pada Rabu 15 Maret 2023 diadakan acara Kunjungan Dosen dari Negeri tetangga yakni Malaysia. Tepatnya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *